Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan dihadapkan dengan perkembangan sektor keuangan di berbagai aspek, misalnya terkait dengan pemanfaatan teknologi di bidang keuangan. Disrupsi teknologi perlu dikelola agar tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan juga harus memitigasi risiko hubungan llembaga jasa keuangan dengan lembaga atau perusahaan lain dalam grup konglomerasi yang berada di luar industri jasa keuangan. Untuk itu, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi.
Disamping sebagai lembaga penjamin simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan penugasan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Hal ini juga dilakukan oleh lembaga sejenis Lembaga Penjamin Simpanan di negara lain, misalnya di Korea dan Malaysia. Dengan adanya penugasan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan ini, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.
Discussion about this post