Reformasi yang diinisiasi dalam RUU P2SK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang  telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia diantaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dengan RUU P2SK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.
Tujuan Bank Indonesia berdasarkan undang-undang saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Penguatan Bank Indonesia diwujudkan dengan menegaskan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Belajar dari pengalaman kondisi perekonomian pasca krisis tahun 2008 hingga pandemi 2020, bank sentral dituntut untuk tidak hanya  berperan menjaga stabilitas nilai rupiah, namun juga stabilitas sistem keuangan serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan perekonomian nasional. Benchmark negara lain menunjukkan bahwa selain menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, bank sentral juga memiliki tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia yang sejalan dengan kebutuhan dukungan terhadap perekonomian serta perkembangan industri jasa keuangan .
Discussion about this post