RESENSINEWS.ID – Sektor keuangan yang dalam dan stabil sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi. Pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu dibarengi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum. Dari sisi kelembagaan, penguatan diperlukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi antar lembaga dan wewenang masing-masing lembaga di sektor keuangan. Lembaga di sektor keuangan harus mampu menjawab perkembangan, khususnya melalui wewenang pengaturan, pengawasan, dan penanganan permasalahan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kita tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan” ujar Menkeu seusai Rapat Kerja Pembukaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Kamis (10/11)
Discussion about this post