Resensinews.id – Pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, tampak masih dikhawatirkan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti terkait dengan kebebasan pers, termasuk di dalamnya kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
Namun anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers.
Benny menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers, sebagaiman diwartakan pada laman dpr.go.id, Rabu (20/7/2022).
“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus,” jelas Benny pada Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancama Kebebasan Pers, yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Discussion about this post