Resensinews.id – Salah satu agenda Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6/2022) adalah ambil keputusan pengesahan Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebagaimana dilansir pada dpr.go.id (30/6/2022) mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan,” ungkap Puan.
Lanjutnya, selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Discussion about this post