Selly menjelasakan, untuk lansia yang tidak mampu sudah seharusnya menjadi beban negara, bagaimana seharusnya negara hadir, yakni Kementerian Sosial agar bisa memilah. Pasalnya ada dua kategori. Pertama, ada lansia yang memiliki keluarga, namun tidak mampu. Dan kedua, tidak memiliki keluarga dan juga tidak mampu.
Legislator PDIP daerah pemilihan Jabar VIII ini mengatakan, jadi peran Kemensos di sini sangatlah penting agar bisa memberikan penjelasan bagaimana nasib dari lansia tersebut.
“Untuk yang memiliki keluarga bisa menitipkan bantuan dari negara kepada pihak keluarga, namun yang tidak memiliki keluarga, mereka akan dititipkan di panti sosial atau balai dan tetap dengan pengawasan negara,” jelas Selly.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, saya berharap dengan adanya revisi UU Kesejahteraan Lansia Nomor 13 Tahun 1998 yang sudah masuk dalam Prioritas (Prolegnas) 2023, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan dan hidup layak bagi lansia di hari tuanya.
Discussion about this post