Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Kesejahteraan Lansia) bila nantinya rampung, mengamanatkan negara untuk hadir dalam memberikan kehidupan yang layak bagi para pensiunan atau masyarakat kurang mampu.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, dan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi negara bagaimana harus mempersiapkan aturan turunan RUU Kesejahteraan Lansia agar seluruh pekerja di Indonesia bisa menikmati hari tuanya setelah pensiun seperti halnya para pekerja di luar negeri, yang bisa bersenang-senang menikmati masa tuanya.
Hal itu disampaikannya saat pertemua Tim Kunjngan Kerja Spesifik Panja RUU Kesejahteraan Lansia di Sentra Wyata Guna, Bandung Jawa, sebagaimana dikutif pada laman resmi dpr.go.id (DPR RI), Selasa (27/9/2022).
Discussion about this post