Hal itu dikemukakan Taufik Basari dalam Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung RI sebagaimana ditulis pada laman resmi DPR RI, Senin (5/9/2022).
Taufik mempertanyakan, dalam prioritas nasional Kejagung 2023 di poin 9 halaman 9, terdapat pembuatan ruang restorative justice. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, tetapi saya mempertanyakan kegunaannya untuk apa?
Menurut Taufik, restorative justice seharusnya sudah menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari dan bagian dari semestinya dilakukan oleh Kejagung sehingga tidak perlu di-glorifikasi dengan ruang restorative justice ini.
“50 unit untuk ruang restorative justice saya tidak membayangkan untuk apa? Jadi coba dipertimbangkan kembali alasan untuk membuat ruang restorative justice ini,” ujar Taufik terait dengan restorative justice itu. (267)
Discussion about this post