RESENSINEWS.ID – Komisi III DPR RI adakan rapat kerja (Raker) dengan salah satu mitra kerjanya, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dengan agenda pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA-KL) pada Senin (5/9/2022) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Salah satu anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam Raker tersebut mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau ulang pembuatan ruang restorative justice dalam kegiatan perioritas nasional tahun anggaran 2023.
Mesti penting kata politisi Nasdem ini, Kejagung diingatkan untuk tidak men-glorifikasi restorative justice. “ Mengingat restorative justice sudah seharusnya merupakan bagian dari tugas sehari-hari yang sudah semestinya dilakukan Kejagung jika dalam suatu perkara dipandang perlu untuk dilakukan, sehingga tidak memerlukan ruang khusus,”jelasnya.
Discussion about this post