Mengenai alur mekanisme pendaftaran melalui SIAKBA dengan cara-cara berikut dapat menjadi perhatian dan harus dilakukan bakal calon peserta seleksi, diantaranya,
- Pelamar melakukan registrasi akun SIAKBA dengan menginput data berupa Nama, Email, NIK, dan Password akun;
- Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang dikirimkan melalui email;
- Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;
- Pelamar mengisi identitas diri/profil pada akun SIAKBA;
- Pelamar memilih jenis Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Mengunggah Dokumen;
- Pelamar mengecek kelengkapan dokumen;
- Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar mengecek hasil tes tertulis;
- Pelamar mengecek hasil wawancara;
- Pelamar mengecek hasil seleksi.
Terkait tahapan seleksi, secara khusus PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 mengatur ketersediaan akses pendaftaran yaitu melalui kanal berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu, https://jabarkpu.go.id, dan https://siakba.kpu.go.id/
Discussion about this post