Lanjut pada konferensi pers tersebut, Tim Seleksi wilayah Jawa Barat 3 meliputi: KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, dan KPU Kota Depok.
Tim Seleksi Wilayah Jawa Barat 3 ini terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu: Jujun Jamaludin, Mohamad Arqon, Tatang Astarudin, Widi Cakrawan, dan Yusuf Wibisono.
Ketentuan persyaratan untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Barat 2 dapat disimak di bawah ini.
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 1 (satu) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Discussion about this post