RERENSINEWS.ID – Dalam upaya pembenahan Kementerian Negara, termasuk Departemen Luar Negeri, rekomposisi menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
Rekomposisi ini membutuhkan tinjauan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek, seperti konstitusi, politik, jumlah dan jenis kementerian, serta persetujuan DPR.
Baca juga: Restrukturisasi Kementrian Menuju Efisiensi dan Efektivitas Pemerintah
Salah satu contoh pembentukan posisi baru adalah Wakil Menteri Luar Negeri, yang menjadi sorotan dalam artikel ini.
Aspek Pertimbangan Rekomposisi
Rekomposisi kementerian negara patut diperhatikan dari aspek konstitusi, agar sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara perlu diperhatikan dalam proses rekomposisi ini.
Pembenahan kementerian negara harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional yang mengatur tugas dan wewenang kementerian negara.
Discussion about this post