Resensinews.id – Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR RI, telah mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI beberapa hari lalu (Rabu/1/2021), dan disahkan di rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri. Selanjutnya, rencananya Rabu tanggal 27 Januari 2021, Komjen Listyo Sigit akan dilantik menjadi Kapolri. (baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/13364401/polri-terima-informasi-komjen-listyo-sigit-dilantik-jadi-kapolri-hari-rabu.)
Program yang dijanjikan Listyo Sigit setelah dilantik jadi Kapolri , yaitu 1. Perluasan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement); 2. Menghidupkan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa); 3. Hapus stigma kriminalisasi ulama; 4. Virtual Police dan menggaet influencer’ 5. Penyelesaian kasus hate speech; 6. Gandeng KPK untuk kasus korupsi; 7. Kesetaraan layanan kesehatan bagi anggota polisi; 8. Libatkan mantan napiter untuk cegah radikalisme’ 9. ASN Polri untuk penyandang disabilitas; dan 10. Transformasi Polri Presisi (baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/21/193100265/10-rencana-listyo-sigit-saat-pimpin-polri?page=all)
Dorongan objektif maupun subjektif terhadap pembenahan rezim Polri, secara niscaya, terus menerus disuarakan oleh berbagai kalangan. Bahkan, berupa hujatan-hujatan yang acapkali (kalau tidak selalu) muncul, karena Polri dianggap tidak peka terhadap kemauan publik, bahkan secara kultur Polri masih elitis dan bertindak militeristis. Padahal, Polri sebagaimana dimanatkan Undang-Undang Dasar 1945, menjaga keamanan, ketertiban, dan mengayomi.
Discussion about this post