Resensinews.id – Diberitakan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos seleksi ada banyak yang mengundurkan diri.
Berbagai sumber media memberitakan hal itu, sebagaimana berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.
Alasan pengunduran diri CPNS tersebut sebagaimana diberitakan adalah soal jumlah gaji yang diterima CPNS tersebut.
Selanjutnya bagaimana pengaturan penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lengkapnya PP tersebut dapat disimak disini: PP Nomor 15 Tahun 2019 — peraturan gaji pns
Discussion about this post