Mahkamah Konstitusi menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.
Lanjut dalam putusannya itu, MK menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu setersunya melalui Peraturan KPU.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebutkan ketika itu kita melakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun 2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk.
“Dalam rapat ini juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya,” kata Syamsurizal sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Senin (6/2/2023).
Discussion about this post