RESENSINEWS.ID – Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiliuhan Umum (R-PKPU) tentang Daerah Pemilihan (dapil), dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum 2024.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) itu disetujui Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja bersama dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) Senin (6/2/2023).
Hal itu terkait dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.
Dalam putusan MK tersebut memberi kewenangan terhadap KPU untuk menata ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI, DPRD Provinsi, dimana sebelumnya merupakan kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Discussion about this post