DPR akan memasuki masa reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 mulai tanggal 15 April sampai 16 Mei 2022.
“Masa reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan, dan ikut memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, semangat untuk kerja bersama memajukan Indonesia,” tutup Puan.***
Discussion about this post