“Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.
Selain mengesahkan UU TPKS, DPR dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 juga telah melakukan Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang Undang sebagai Usul Inisiatif DPR RI. Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
Selain itu, pada masa persidangan ini DPR melalui Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait tengah melakukan Pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I itu di antaranya:
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;
- RUU tentang Penanggulangan Bencana;
- RUU tentang Aparatur Sipil Negara;
- RUU tentang Hukum Acara Perdata;
- RUU tentang Praktik Psikologi;
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
- RUU tentang Landas Kontinen
Puan mengatakan, tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, menurut Puan, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.
Discussion about this post