Resensinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sejak masa persidangan IV tahun sidang 2021 – 2022 telah melaksanakan berbagai peran dan fungsi konstitusional seperti melaksanakan rapat – rapat yang terkait dengan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Dan setelah beberapa waktu menjalankan fungsi konstitusional tersebut, khususnya di dalam gednung DPR RI, kini tiba menginjak pada masa reses anggota DPR RI ke masing – masing daerah pemilihannya.
Selanjutnya, dalam penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menutup masa sidang DPR.
Ia menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Discussion about this post