Pasporisasi pun membatu memberi kesempatan WNI overstay untuk menerima bantuan sosial, membuka rekening di perwakilan perbankan Indonesia di Saudi, dan mengurus sekolah anak-anaknya. Tak hanya itu, pasporisasi juga membantu pendataan untuk Pemilu dan pendataan akurat jumlah WNI di Saudi, serta menjamin perlindungan dokumen WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia.
Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay tidak bisa beraktivitas normal. Jika sakit, mereka tidak bisa ke fasilitas kesehatan karena tidak memiliki dokumen. Dengan status stateless, para WNI tersebut juga tidak memiliki akses perbankan untuk transaksi keuangan.
Anak-anak WNI yang tak memiliki dokumen pun tidak bisa sekolah. WNI tak berdokumen juga memiliki daya tawar rendah ketika bekerja serta rawan menjadi korban perdagangan manusia. Kemudian yang paling jelas adalah mereka tidak bisa keluar dari Saudi, termasuk tidak bisa pulang ke Indonesia.
Discussion about this post