Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.
“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah,” tegas Puan.
“Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM,” imbuhnya.
SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
Discussion about this post