“Pembahasan APBN untuk Tahun Anggaran 2023, agar telah mempertimbangkan ruang fiskal, dan batasan defisit, yang dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara melalui APBN untuk menjalankan pelaksanaan tugas pemerintahan negara dalam pelayanan umum, program-program strategis dan prioritas nasional, pemuliham sosial dan ekonomi nasional, dan penanganan Pandemi Covid-19,” urai Puan.
Sementara itu fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai permasalahan dalam urusan pelayanan umum, kesejahteraan rakyat, program prioritas kementerian/lembaga, serta tindak lanjut penyelesaian dari berbagai aspirasi rakyat. Puan lalu merinci sejumlah isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang perlu mendapat perhatian lebih.
“Pengawasan program booster Vaksin Covid-19, pengawasan Protokol Kesehatan dalam menghadapi berkembangnya Covid-19 varian Omicron, penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebutnya.
Discussion about this post