“Kita jangan hanya berpikir tentang menerima atau mengambil Sumber Daya Alam saja, tetapi kita juga harus berpikir bagaimana memberi kembali kepada alam Indonesia,” tuturnya.
Puan mengatakan, sejak awal usaha tambang dilakukan harus sudah dipersiapkan kegiatan rehabilitasinya. Penghijauan yang dilakukan, termasuk reklamasi pada bekas lahan tambang, tidak boleh hanya sekadar bentuk pemenuhan syarat perizinan.
“Karena ini adalah sebuah tangungjawab kita kepada keberlanjutan alam, keberlanjutan bangsa Indonesia. Alam Indonesia adalah bagian tidak terpisahkan dari keberlangsungan kehidupan kita dan identitas kebangsaam serta kesatuan manusia dan tempatnya,” papar Puan.
Untuk itu, DPR mengapresiasi Gerakan Penghijauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Puan menegaskan, Pemerintah punya kewajiban turun tangan dalam merawat alam, apalagi penambangan ilegal marak terjadi di Babel.
Discussion about this post