“Mulai dari risiko kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani,” ungkapnya.
Program asuransi tanaman diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
“Petani pun mendapat bantuan dari Pemerintah dengan premi asuransi yang harus dibayar secara swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan, dan 80% biaya premi merupakan subsidi,” pungkasnya.**
Discussion about this post