Bila kondisi cuaca tidak memungkinkan, Puan menyarankan petani untuk menunda tanam. Selain itu, ia juga mendorong para petani untuk memanfaatkan program asuransi tanaman sebagai antisipasi terjadinya gagal panen.
“Dan Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi soal asuransi tanaman sehingga petani mau ikut program ini,” ucap Politisi PDI-P ini.
Ditambahkannya, asuransi pertanian yang merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013 dapat memberi jaminan bagi petani untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan bila mengalami gagal panen.
Dalam pasal 37 ayat (1) UU 19/2013 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Mantan Menteri PMK ini pun mengingatkan, usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi sehingga program asuransi tamanan sangat penting bagi petani.
Discussion about this post