“Padahal PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia,” lanjut Puan.
Terlepas dari itu, Puan tetap mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Oleh karenanya, dia juga mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privacy ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan.
Puan menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19. Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga.
Discussion about this post