“Tak hanya untuk memulihkan sektor pariwisata, tetapi juga untuk membangun optimisme UMKM. Saat sektor-sektor perekonomian kembali bergerak, pada akhirnya rakyat yang akan mendapatkan manfaat,” tutur Puan.
Rencananya, pintu masuk bagi turis asing ke Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus diikuti wisman apabila hendak masuk ke Pulau Dewata. Beberapa kriteria itu di antaranya seperti sudah vaksin lengkap, menjalani tes kesehatan termasuk harus terbebas dari Covid-19, hingga karantina selama 5-8 hari dengan biaya sendiri sebelum bisa bebas berwisata di Bali.
Puan pun mengingatkan agar petugas yang berwajib betul-betul memastikan turis asing menjalani seluruh tahapan syarat tersebut.
“Beberapa negara lain juga melakukan hal serupa. Semua tahapan ini harus dijalani sesuai ketentuan sehingga kita bisa menghindari terjadinya imported case, dan warga Bali juga merasa aman dengan kehadiran para wisatawan asing,” sebut mantan Menko PMK itu.
Discussion about this post