Pada semester pertama tahun 2021, jajaran Polri menyita barang bukti berupa 2,14 ton ganja, 6,64 ton sabu, 73,4 gram heroin, 106,84 gram kokain, 34 ton tembakau gorila, dan 239.277 butir ekstasi. Jumlah penyitaan pada 2019 untuk bukti sabu mencapai 2,7 ton yang meningkat menjadi 4,57 ton bukti sabu per November 2020.
“Peredaran narkoba ini merupakan kejahatan lintas negara sehingga penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat dan kerja sama internasional. Harus kita putus mata rantai peredaran narkoba ini,” ucap Puan.
Hari Anti Narkoba Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni 2021. Adapun tema HANI tahun 2021 adalah “Perang Melawan Narkoba di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba”.
Penetapan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional ini pertama kali dicanangkan oleh lembaga UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) pada tahun 1987. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk memperkuat aksi dan kerjasama secara global dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Discussion about this post