Resensinews.id – Wacana capres-cawapres di ruang publik terus bergulir, walaupun partai politik yang memiliki hak dan wewenang untuk mengusung capres-cawapres, belum satu pun menetapkan calonnya.
Penjajagan demi penjajagan ketua umum parpol pun dalam mencari kesepahaman koalisi terus bergulir hinggi kini. Pertama dan terutama parpol-parpol yang tidak memenuhi presiden threshold minimal 20 persen untuk mengusung capres-cawapres.
Dari 9 (sembilan) parpol yang ada di parlemen (DPR RI) pusat, hanya PDI Perjuangan yang memenuhi syarat atau dengan kata lain, tanpa koalisi pun bisa mengusung capres-cawapres sendiri.
Baca juga: https://resensinews.id/pdi-perjuangan-berjuang-menang-pada-pemilu-2024/
Penjajagan atau kominikasi yang dilakukan oleh berbagai ketua umum partai politik pun baik yang sudah memberikan nama koalisi seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan mungkin nama-nama lain istiliah koalisinya, masih dinamis dan cair.
Discussion about this post