RESENSINEWS.ID – Persoalan perundungan masih menjadi momok anak sekolah. Baru baru ini terjadi perundungan atau bullying terhadap seorang siswi berinisial SAH kelas dua SDN 235 Gresik yang mendapat perlaukan keji dari kakak kelasnya, sehingga berkibat pengilhatan pada mata kanannya terganggu.
Kasus perundungan terhadap anak berdaarkan datan yang dihimpun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), tercatat pada tahun 2020 sebanyak 119 kasus, 2021 ada 53 kasus, dan 2022 terjadi 226 kasus perundungan.
Baca juga: Harus Bekerjasama Mencegah Perundungan di Sekolah
Aneka jenis perundungan yang sering dialami korban adalah bullying fisik sebesar 55,5 persen, perundungan verbal sebesar 29,3 persen, dan perundungan psikologi sebesar 15,2 persen.
Dari ragam jenis perundungan tersebut, untuk jenjang pendidikan: siswa SD menjadi korban bullying terbanyak yaitu 26 persen, siswa SMP sebanyak 25 persen, dan siswa SMA sebanyak 18,75 persen.
Discussion about this post