“Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945”. Jelas Mardiana.
Empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
“Untuk memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai 4 pilar kebangsaan, serta agar mahasiswa mengetahui salah satu tugasnya sebagai warga bangsa Indonesia yang baik dan sebagai agen perubahan,” dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Lampung. (**)
Discussion about this post