Dengan demikian, diharapkan Undang-Undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional.
“Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya,” pungkasnya terkait dengan politik legislasi ini. (sdn)
Discussion about this post