“Pembentukan Undang-Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Puan, diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
“Kinerja dalam Pembentukan Undang Undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah,” kata Puan.
Menurut Ketua DPR RI ini, dalam pembahasan membentuk Undang-Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Pembentuk Undang-Undang juga dituntut agar pembahasan Undang-Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” jelasnya.
Discussion about this post