Baca juga: Ke Depan Tantangan Pembangunan Indonesia Makin Berat
Perkuat Kebijakan Meningkatkan Kemampuan Industri Nasional
Adapun undang-undang yang sudah diselesaikan sebanyak 43 (empat puuh tiga) itu adalah sebagai berikut:
- Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
- Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 16 (enam belas) Undang Undang;
- Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
- Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
- Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
- Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
- Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
- Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
- Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;
- Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
Ungkap politisi PDI Pejruangan ini, politik legislasi DPR RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang Undang tersebut.
Discussion about this post