“Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” tambah Puan.
Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.
Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.
“DPR akan terus mengawal proses ini,” tegas mantan Menko PMK itu.
Puan juga berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang akan mengusung konsep smart city tersebut dapat berjalan lancar sesuai rencana. Pembangunan fisik ibu kota yang diberi nama ‘Nusantara’ ditargetkan dimulai pertengahan tahun 2022.
Discussion about this post