RESENSINEWS.ID – Peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. Secara substansi, ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Yaitu pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.
Esensi perjuangan menjadi nyawa dalam melahirkan UU TPKS. Situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi lecutan untuk terus memperjuangkan pengaplikasian UU ini di lapangan. Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi salah satu gambaran nyata bahwa kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga kini.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyebut kelahiran UU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mengubah persepektif dan pemahaman tentang konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan.
Discussion about this post