Saat ini masih ada kampus PTS yang menggaji dosen tetapnya dengan jumlah di bawah standar upah minimum.
Jika upah minimum regional atau provinsi menetapkan minimal 3 juta rupiah maka terdapat gap yang sangat lebar dengan gaji dosen PNS dengan golongan IIIB. Artinya dosen swasta sangat tidak dihargai dalam sistem pengajian.
Gambaran ini tentu sangat memilukan dosen PTS dengan beban kerja yang sangat banyak mulai sks wajib mengajar, penelitian, kegiatan pengabdian masyarakat, dan bimbingan mahasiswa yang semua itu tidak mendapatkan support anggaran yang memadai dari pihak kampus.
Kondisi tersebut telah memberikan dampak tidak baik bagi semangat dosen PTS untuk mengabdi kepada dunia pendidikan. Mengapa pemerintah hanya menyediakan serdos saja bagi dosen PTS? Sementara disisi lain Kementerian terkait meminta dosen untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya artikel ilmiah.
Discussion about this post