RESENSINEWS.ID – Guru Besar Antropologi Hukum dari FH UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, MA, mengatakan “The living law” atau hukum yang hidup sebagaimana disebutkan dalam KUHP yang baru-baru ini disahkan.
Sulistyowati Irianto, menyoroti bahwa living law sebagaimana dimaksud dalam KUHP itu dapat menimbulkan banyak perspektif yang belum diakomodasi sesuai dengan realitas masyarakat saat ini. Apabila mengacu pada teori pluralisme hukum, terdapat ko-eksistensi dan interelasi berbagai hukum, baik itu hukum negara maupun non-negara (agama, adat, dsb) sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait hukum mana yang mesti diterapkan.
Lanjutnya, KUHP yang baru memang telah membatasi keberlakuan living law, yaitu sepanjang tidak diatur dalam KUHP, Pancasila, UUD 1945, HAM, asas-asas hukum umum.
Discussion about this post