Resensinews.id – Presiden RI, Joko Widodo dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/01/2022), menegaskan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pidato Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka itu, terkait soal energi memberikan perintah kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebutuhan enerdi dalam negeri terlebih dahulu dipenuhi sebelum melakukan ekspor.
Instruksi presiden tersebut, tentu saja harus jadi kesadaran kementerian terkait. Bahkan instruksinya tersebut tidak saja terhadap kedua kementerian tadi, namun dalam pidatonya itu ditujukan pula terhadap perusahaan swasta yang melakukan kegiatan bisnis di sektor pertambangan, perkebunan, dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Discussion about this post