• Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
Thursday, September 28, 2023
  • Login
Resensinews.id
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
Resensinews.id
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
wisata kuliner

Home » PPATK Sebut Modus Penipuan Aplikasi Tak Ubah Mengulang Sejarah

PPATK Sebut Modus Penipuan Aplikasi Tak Ubah Mengulang Sejarah

April 20, 2022
in Berita, Fintech, Hukum
PPATK Sebut Modus Penipuan Aplikasi Tak Ubah Mengulang Sejarah

Resensinews.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, modus penipuan aplikasi berkedok binary option dan robot trading tak ubahnya pengulangan sejarah mengenai investasi ilegal di Tanah Air.

Menurutnya, kasus binary option dan robot trading pernah terjadi di masa lalu. Tepatnya ketika masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terbongkarnya Skandal Tambang Emas Busang atau Skandal Bre-X pada 1993.

“Apa pun namanya, piringnya bisa berubah-ubah, tapi masakannya itu-itu saja,” kata Ivan saat memberikan sambutan dalam talkshow ‘Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Menjerat Pelaku Penipuan’, dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Senin (18/4).

Ivan mengatakan, ketika kasus Bre-X terbongkar, Indonesia saat itu belum mempunyai lembaga PPATK, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, pada kasus binary option dan robot trading, situasinya terjadi ketika Indonesia sudah mempunyai PPATK hingga OJK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: PPATK Sebut Modus Penipuan Aplikasi Tak Ubah Mengulang Sejarah
ShareTweetSend

Related Posts

Enam Model Bisnis Perdagangan Daring yang Diatur Permendag No 31/2023

Enam Model Bisnis Perdagangan Daring yang Diatur Permendag No 31/2023

September 28, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam gelar konferensi pers terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023...

Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi Langsung

Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi Langsung

September 28, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Maraknya penjualan melalui media sosial, seperti di Tiktok Shop, dengan transaksi langsung makin trend. Media sosial menyediakan sarana...

Kementerian/Lembaga yang Formasi CPNS Terbanyak di Tahun 2023

Kementerian/Lembaga yang Formasi CPNS Terbanyak di Tahun 2023

September 27, 2023
0

RESENSINEWS.ID -  Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Buka Acara Bimtek KIP, Puan Dorong Pemerataan Pendidikan untuk Semua

Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Revisi UU Desa Dalam Tahap Pembahasan Bersama Pemerintah

September 27, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) selenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II yang berlangsung...

Arsul Sani Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

September 27, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Arsul Sani politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan anggota Komisi III DPR, dan sebagai Wakil Ketua MPR, terpilih...

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini

© 2021 Resensinews.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In