Resensinews.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, modus penipuan aplikasi berkedok binary option dan robot trading tak ubahnya pengulangan sejarah mengenai investasi ilegal di Tanah Air.
Menurutnya, kasus binary option dan robot trading pernah terjadi di masa lalu. Tepatnya ketika masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terbongkarnya Skandal Tambang Emas Busang atau Skandal Bre-X pada 1993.
“Apa pun namanya, piringnya bisa berubah-ubah, tapi masakannya itu-itu saja,” kata Ivan saat memberikan sambutan dalam talkshow ‘Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Menjerat Pelaku Penipuan’, dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Senin (18/4).
Ivan mengatakan, ketika kasus Bre-X terbongkar, Indonesia saat itu belum mempunyai lembaga PPATK, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, pada kasus binary option dan robot trading, situasinya terjadi ketika Indonesia sudah mempunyai PPATK hingga OJK.
Discussion about this post