Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan laporan panitia kerja mengenai asumsi dan defisit APBN, diketahui bahwa defisit disepakati kembali turun di bawah 3% sebagaimana UU Keuangan Negara yakni 2,84%, sesudah tiga tahun dihadapkan pandemi dan memiliki konsekuensi menyebabkan defisit melonjak.
Lanjutnya, Menkeu menilai, keputusan untuk melakukan konsolidasi fiskal ini merupakan keputusan yang antisipatif dan strategis. Selain itu, Pemerintah akan sangat waspada terhadap pengelolaan defisit dan pembiayaan utang tersebut.
“Dengan kenaikan suku bunga dan juga gejolak sektor keuangan serta nilai tukar, maka defisit yang lebih rendah memberikan potensi keamanan bagi APBN dan perekonomian kita,” jelas Menkeu. **
Discussion about this post