Janu menyebut kebijakan pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal sebagai tindakan yang tepat dan demokratis. Ia menyebut bahwa salah satu ukuran demokrasi berjalan baik adalah ketika pemerintah sebagai penyelenggara negara (state) sigap dan responsif terhada isu publik yang ada secara praksis melalui tindakan atau kebijakan. Terlebih jika sudah meresahkan atau bahkan menciptakan ancaman atas ketenangan hidupnya warga negara sebagaimana dialami para korban pinjol ilegal yang kian marak dan eksploitatif.
“Dalam beberapa kasus yang dialami korban pinjol ilegal itu sudah sangat eksploitatif sekali, bukan saja secara materiil dalam besaran bunga yang berwatak rente dengan varian teknik-teknik pemburu rente yang dipakai pelaku. Pun secara mental juga sangat eksploitatif (menindas) karena ada yang mengancam, penggunaan kekerasan verbal, menyebar data pribadi dengan firnah dan banyak efek-efek psikologis yang menindas. Tentu tepat jika diberantas oleh Pemerintah dan dikenakan tindakan hukum yang sesuai”, ungkap Janu.
Discussion about this post