Jakarta, Resensinews.id – Langkah pemerintah untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal diapresiasi sebagai kebijakan yang tepat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana sebagian masyarakat mengalami gangguan ekonomi. Hal itu disampaikan Janu Wijayanto analis senior Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (POLKASI) pada Sabtu, (21/8/2021).
Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah telah membuat pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (fintech lending) ilegal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jumat, (20/8/21).
Discussion about this post