Politisi PKS Dapil Riau II ini mengemukakan, investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lanjutnya, Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia.
Hal itu disampaikanny sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (12/9/2023).
Adapun tuntutan yang disampaikan Anggota Komisi V DPR RI ini: Pertama, mengecam tindakan represif aparat dan meminta semua aparat menahan diri.
Kedua, meminta TNI/Polri usut tuntas indikasi pelanggaran SOP. Ketiga, meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi masyarakat terluka korban tragedi ini.
Keempat, membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan humanis.
Discussion about this post