Polisi menangkap AW (36) penyebar seruan jihad di media sosial yang mengajak untuk memerangi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya dikawasan Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 19 November 2021 lalu.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 22 November 2021.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kata Ramadhan, terungkap bahwa pelaku mengkonsumsi obat-obatan sebelum memposting seruan jihad tersebut.
Sumber lengkapnya dapat dibaca pada link : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-013073044/polisi-tangkap-penyebar-seruan-jihad-perang-lawan-densus-88
Discussion about this post