Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Lihat juga:
https://resensinews.id/polkasi-sebut-pemerintah-sangat-tepat-berantas-pinjol-ilegal-saat-ppkm/
https://resensinews.id/berantas-pinjaman-online-ilegal/
Selanjutnya, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
Di bawah ini lampiran Pinjol dan usaha pegadaian illegal (Sumber: Satgas Waspada Investasi (diakses tanggal 18/2/2022).
Discussion about this post