DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Selanjutnya DPR RI, Pemerintah dan KPU akan mempersiapkan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 tsb sesuai dengan kewenangnya.
DPR RI akan terus mendukung Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu agar setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan demokratis dan dapat memenuhi hak konstitusional rakyat. Negara harus dapat menjamin pelaksanaan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sidang Dewan yang terhormat,
DPR RI, akan menjadi tuan rumah Sidang IPU ke-144 Tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada bulan Maret mendatang. Berbagai persiapan sedang dilakukan untuk mensukseskan penyelenggaraan dan sidang IPU tersebut.
Discussion about this post