a. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol
b. Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur
c. Industri Minuman Mengandung Malt

Bidang usaha – usaha tersebut, bila melihat lamiran III Perpres tersebut secara jelas dilokalisir wilayah – wilayahnya atau daerah – daerahnya, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Investasi atau penanaman modal yang terkait dengan industri – industri yang dimaksud Perpres No 10 Tahun 2021 sebagaimana dijelaskan pada lampiran III, berarti tidak di seluruh wilayah Indonesia. (irs).
Discussion about this post