Resensinews.id – Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bdang Usaha Penanaman Modal, tengah jadi sorotan publik. Pertama – tama terkait dengan adanya semacam pelegalan perdagangan beralkohol atau ramai di medsos disebut “miras” (minuman keras). Benarkah demikian?
Apa sih sesungguhnya isi dari Perpres No 10 tahun 2021 itu ? apa tujuan diterbitkannya Perpres tersebut? Lalu dalam konteks kegunaaan apa Perpres tersebut?
Inilah isi Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021, yang terdiri dari 15 pasal yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Lengkapnya baca dlm bentuk pdf ini
Mencermati Perpres No 10 tahun 2021 pada lampiran III, “Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu” pada nomor urut 31, 32 dan 33, memang dijelaskan bahwa bidang usaha terkait yang mengandung alkohol, adalah:
Discussion about this post