RESENSINEWS.ID – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sedang berjalan. Dan pelaksanaan pemilu disetujui oleh Pemerintah, KPU, dan DPR RI tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosannya.
Seiring dengan itu, payung hukum penyelenggaraan pemilu, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dibahas di Komisi II DPR RI dengan mitra kerjanya Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga:Â DPR RI Setujui Tiga Hakim Agung Dalam Rapat Paripurna
Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui terhadap RUU Perppu  ini  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang pada Rapat Patipurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Discussion about this post